Federalisme Somalia dalam Ujian Jubbaland dan Puntland
Somalia kembali berada dalam titik kritis ketika prinsip federalisme diuji oleh tindakan negara bagian yang menolak mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Fenomena ini menimbulkan ketegangan politik yang signifikan, terutama menyangkut hubungan luar negeri dan pengelolaan sumber daya strategis.
Sindiran atas federalisme berulang kali muncul di media sosial, menyoroti bahwa konsep ini sering dijadikan alasan politik oleh beberapa negara bagian untuk menolak kebijakan Mogadishu. Kalimat “Federal, Federal, Federal… Jubbaland is coming soon” mencerminkan ketegangan yang terus meningkat.
Pemerintah pusat Somalia, yang berbasis di Mogadishu, menekankan bahwa federalisme tidak bisa dijadikan tameng untuk mengabaikan kewenangan eksklusif pusat. Negara bagian memiliki otonomi, tetapi terbatas pada urusan internal dan lokal.
Pasal 54 Konstitusi Sementara Somalia menjadi dasar hukum penting dalam konflik ini. Pasal tersebut mengatur pembagian kekuasaan politik dan ekonomi antara pemerintah federal dan negara bagian.
Namun pasal itu juga menegaskan beberapa urusan yang hanya menjadi kewenangan pemerintah federal, termasuk urusan luar negeri, pertahanan nasional, kewarganegaraan, imigrasi, dan kebijakan moneter. Dalam konteks ini, Mogadishu memiliki hak eksklusif untuk mengatur kebijakan tersebut tanpa campur tangan negara bagian.
Kebijakan pemerintah pusat baru-baru ini membatalkan sejumlah kesepakatan dengan Uni Emirat Arab, termasuk pengelolaan Pelabuhan Kismayo. Langkah ini dimaksudkan untuk menata ulang arah investasi dan mengurangi ketergantungan pada satu mitra asing.
Jubbaland secara terbuka menolak keputusan tersebut. Pemerintah negara bagian ini menyatakan bahwa konstitusi regional dan konstitusi sementara memberi mereka hak untuk mengatur investasi, perdagangan, dan proyek infrastruktur di wilayah mereka.
Penolakan Jubbaland menimbulkan dilema hukum dan politik yang serius. Mogadishu ingin mengamankan kendali tunggal atas hubungan internasional, tetapi negara bagian menegaskan kedaulatan mereka atas keputusan lokal.
Fenomena serupa terlihat di Puntland, yang dituduh mendukung Uni Emirat Arab dalam langkah-langkah yang bisa memecah kesatuan negara. Tuduhan ini memperlihatkan bagaimana kepentingan luar negeri dapat mempengaruhi politik domestik Somalia.
Ketegangan ini juga berdampak pada warga Somalia di luar negeri. Sejumlah penumpang Somalia stranded di India dan Arab Saudi akibat pembatalan penerbangan Air Arabia ke Mogadishu, menunjukkan lemahnya koordinasi antara otoritas penerbangan, pemerintah pusat, dan maskapai.
Pembatalan penerbangan tersebut memunculkan kritik atas kapasitas pemerintah Somalia dalam melindungi warganya di luar negeri. Masalah ini juga mencerminkan bagaimana ketidaksepakatan internal memperburuk pelayanan publik.
Dalam ajakan investasi baru, pemerintah pusat mencoba menarik Arab Saudi dan Qatar untuk menggantikan peran UAE. Upaya ini menunjukkan ambisi Mogadishu untuk mendiversifikasi mitra ekonomi dan mengurangi ketergantungan politik.
Namun, ajakan ini belum tentu diterima secara seragam. Banyak negara bagian memiliki kepentingan ekonomi sendiri dan bisa menolak keputusan pemerintah pusat jika dianggap merugikan wilayah mereka.
Kesulitan implementasi kebijakan nasional menegaskan bahwa federalisme Somalia masih dalam fase transisi yang belum matang. Konflik kepentingan antara pusat dan negara bagian akan terus muncul hingga ada kesepakatan hukum dan politik yang jelas.
Kebijakan luar negeri dan pertahanan menjadi indikator utama batas kewenangan antara pemerintah pusat dan negara bagian. Mogadishu menegaskan bahwa urusan ini tidak bisa dinegosiasikan, meski beberapa negara bagian bersikeras memiliki hak veto.
Negosiasi menjadi cara utama untuk menyelesaikan konflik federalisme. Setiap kebijakan besar harus melalui kompromi politik dengan pemimpin negara bagian agar bisa diterapkan secara efektif.
Selain itu, aktor eksternal seperti UAE memanfaatkan perpecahan internal untuk mengamankan kepentingan strategisnya. Ini menambah kompleksitas situasi dan memperlemah posisi pemerintah pusat.
Dampak ketegangan federalisme dirasakan oleh masyarakat luas. Mulai dari ketidakpastian investasi, gangguan penerbangan internasional, hingga risiko konflik baru di wilayah tertentu.
Pemerintah pusat dihadapkan pada dilema: memperkuat otoritas tanpa memicu perlawanan negara bagian, atau menyerahkan sebagian kontrol sehingga kebijakan nasional menjadi terbatas efektivitasnya.
Ke depan, keselarasan federalisme di Somalia akan menentukan stabilitas politik dan ekonomi negara. Tanpa konsensus yang jelas, kebijakan pemerintah pusat akan terus terhambat oleh perbedaan kepentingan daerah.
Isu Jubbaland dan Puntland menjadi pengingat bahwa federalisme bukan sekadar konsep politik, tetapi ujian nyata bagi integritas negara Somalia. Pemerintah federal harus menyeimbangkan hukum, politik, dan kepentingan warga untuk menjaga persatuan.



Tidak ada komentar: